sumber : tribunnews.com
Hai Kartinians dan Generasi Milenial!
Masih memanas dengan suasana pemilu? Sampingkan dulu pilihan
kita. Nah,kali ini apa kalian sudah tahu bedanya quick count, real count,
dan exit poll dalam metode perhitungan jumlah suara dalam pemilu? Atau
bahkan masih belum tahu apa itu quick count, apa itu real count,
dan apa itu exit poll ? Sebelum menelisik lebih jauh mengenai perbedaan
antara quick count, real count, dan exit poll mari sejenak kita
bahas mengenai pengertian dari quick count, real count, dan exit poll
ini.
Quick count atau bisa kita artikan dengan hitung
cepat atau jajak cepat adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilihan umum
yang dilakukan dengan menghitung presentase hasil pemilu di tempat pemungutan
suara (TPS) yang dijadikan sampel, sedangkan real count adalah sebuah
metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan cara menghitung 100% jumlah suara dari keseluruhan TPS, dan
untuk exit poll sendiri adalah sebuah metode verifikasi hasil pemilu
dengan menggambil data yang telah melakukan pemungutan suara.
Nah, untuk perbedaannya sangat gampang untuk dibedakan
antara ketiganya. Quick count, hanya menggunakan hasil suara dari
beberapa TPS yang digunakan sebagai sampel, untuk hasil dari metode ini pun
kurang 100 % kebenarannya. Real count, menggunakan 100 % hasil suara
dari keseluruhan TPS, biasanya memakan waktu yang sangat lama. Dan exit poll,
biasanya dilakukan jauh sebelum hari pemilihan tiba karena pelaporan data
menggunakan hasil wawancara mengenai pilihan caleg atau capres dari masyarakat melalui
tempat yang sudah ditentukan, hasil dari metode ini pun dianggap kurang teliti. Sekedar informasi
tambahan, dalam perhitungan di media elektronik atau televisi sendiri
menggunakan metode quick count dan exit poll karena tidak memakan
banyak waktu.
Lalu, untuk Komisi
Pemilihan Umum atau KPU sendiri menggunakan metode yang mana ya ? Di tahun 2019
ini KPU lebih memilih untuk menggunakan metode manual yang artinya perhitungan hasil suara dari
keseluruhan TPS secara manual. Hal ini merujuk terhadap UU Nomor 7 tahun 2017
tentang pemilu. dan untuk metode bagi pemilih yang berada di luar negeri menggunakan metode pos.
Apakah sudah tahu mengenai perbedaan quick count, real count,
dan exit poll? Semoga bermanfaat dan memberi ilmu;)
Post a Comment