Berkenaan dengan penyebaran Coronavirus Disease (Covid -19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Itulah adalah kalimat pembuka yang tertulis pada surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yang disampaikan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Di dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa, Ujian Nasional (UN) yang sedianya dilaksanakan mulai akhir bulan Maret 2020 ini dinyatakan dibatalkan termasuk di dalamnya Ujian Komptensi Keahlian bagi siswa di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Dengan dibatalkannya Ujian Nasional ini maka, salah satu syarat kelulusan dari satuan pendidikan tidak lagi ditentukan dengan keikutsertaan siswa di Ujian Nasional 2020. Adapun untuk syarat seleksi masuk perguruan tingggi juga sama, tidak ditentukan berdasarkan nilai [baca selengkapnya]
Post a Comment