Info dan Tips Penting PPDB 2020


Di masa pandemi yang katanya tiada berakhir ini, pemerintah tetap memutuskan bahwa 13 Juli tetap merupakan tahun ajaran baru.  Artinya, PPDB akan tetap dilaksanakan sebelum tanggal itu. Dengan adanya pandemi ini, maka setidaknya PPDB yang akan dilaksanakan nanti benar-benar berbasis online.

Sumber : Doc. Cimed

Pemerintah menyediakan empat jalur yang dapat digunakan dalam PPDB tahun ini.  Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, keempat jalur tersebut adalah jalur zonasi, perpindahan orang tua/wali, afirmasi, dan prestasi.

Jalur zonasi adalah jalur bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona dengan sekolah tempat mendaftar. Aturan pengukurannya adalah jarak dari kantor kelurahan ke sekolah tempat siswa mendaftar. Berbeda dengan tahun lalu, kartu keluarga harus menunjukan bukti tinggal minimal 1 tahun.

Dalam jalur zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/ujian sekolah dan bentuk seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas. Jalur ini memuat kuota paling sedikit 50% dari keseluruhan kuota.

Perpindahan tugas orangtua atau wali—yang hanya memuat paling sedikit 5% dari total kuota yang ada—disediakan bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orangtua atau wali dipindahtugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan surat tugas dari tempat orang tua/wali bekerja.

Adapun jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan keikutsertaan keluarga dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diselenggarakan oleh pemerintah. Panti asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan beserta tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid- 19 juga mendapat prioritas lewat jalur ini.Jalur ini menyediakan 15% dari keseluruhan kuota yang ada.

Yang terakhir, jalur prestasi—memuat sisa dari keseluruhan kuota yang ada—disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan minimal enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Perlu diketahui, jalur prestasi bukan buat kalian yang punya piagam saja, kalau nilai UN kalian dirasa cukup tinggi, kalian juga berhak masuk melalui jalur ini.

Sumber : Doc. Cimed

Nah, omong-omong soal jalur prestasi, Cimed ada tips buat kalian yang sedih gara-gara mau masuk sekolah favorit tapi sekolah tersebut tidak masuk zona di keluharan kalian. Caranya ketika kalian mendaftar PPDB 2020, kalian jangan pilih jalur zonasi, namun cukup pilih jalur prestasi saja tanpa memilih jalur yang lain. Dengan begitu, peluang kalian masuk akan lebih besar karena posisi kalian tidak akan terganggu oleh pendaftar jalur zonasi yang biasanya jumlahnya sangat banyak, apalagi dengan kuota paling sedikit 50%.

Intinya, ketika kalian memilih jalur prestasi maka kalian akan dianggap ikut seleksi jalur prestasi meskipun berada dalam zona. Terlebih ketika kalian masuk jalur prestasi tapi berasal dari dalam zonasi, maka kalian mendapatkan poin tambahan zonasi sebesar 2,25 seperti yang tertulis di juknis yang sudah kami upload di artikel sebelum ini. Enak kan?

Kita juga punya info tambahan nih buat kalian tentang pengecualian-pengecualian yang ada dalam PPDB tahun ini. Dilansir dari nasional.tempo.co, pengecualian yang ditentukan adalah sebagai berikut.
1. Sekolah menengah kejuruan negeri, sekolah swasta, sekolah Indonesia luar negeri (SILN), sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah pendidikan khusus, sekolah di daerah yang kekurangan peserta didik, dan sekolah kerja sama tidak menerapkan aturan zonasi.
2. Pelaksanaan PPDB oleh sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh memungut biaya.

Terakhir, semoga sukses ya pendaftarannya!



Post a Comment

Previous Post Next Post
iklan-728
iklan-728