Di
masa pandemi yang katanya tiada berakhir ini, pemerintah tetap memutuskan bahwa
13 Juli tetap merupakan tahun ajaran baru.
Artinya, PPDB akan tetap dilaksanakan sebelum tanggal itu. Dengan adanya
pandemi ini, maka setidaknya PPDB yang akan dilaksanakan nanti benar-benar
berbasis online.
Sumber : Doc. Cimed |
Pemerintah
menyediakan empat jalur yang dapat digunakan dalam PPDB tahun ini. Sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019, keempat jalur tersebut adalah jalur zonasi,
perpindahan orang tua/wali, afirmasi, dan prestasi.
Jalur zonasi adalah jalur
bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona dengan sekolah tempat
mendaftar. Aturan pengukurannya adalah jarak dari kantor kelurahan ke sekolah
tempat siswa mendaftar. Berbeda dengan tahun lalu, kartu keluarga harus
menunjukan bukti tinggal minimal 1 tahun.
Dalam jalur zonasi tidak
ada proses seleksi menggunakan tes/UN/ujian sekolah dan bentuk seleksi yang
digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang
disabilitas. Jalur ini memuat kuota paling sedikit 50% dari keseluruhan
kuota.
Perpindahan tugas orangtua
atau wali—yang hanya memuat paling sedikit 5% dari total kuota yang ada—disediakan
bagi peserta didik ketika lokasi pekerjaan orangtua atau wali dipindahtugaskan.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat tugas dari tempat orang tua/wali bekerja.
Adapun jalur afirmasi
diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga yang tidak mampu
secara ekonomi. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan keikutsertaan keluarga
dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang diselenggarakan oleh
pemerintah. Panti
asuhan, dan putera/puteri tenaga kesehatan beserta tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien
Covid- 19
juga mendapat prioritas lewat jalur ini.Jalur
ini menyediakan 15% dari keseluruhan kuota yang ada.
Yang terakhir, jalur
prestasi—memuat sisa dari keseluruhan kuota yang ada—disediakan bagi peserta
didik yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik. Hal tersebut dibuktikan
dengan prestasi yang diterbitkan minimal enam bulan dan paling lambat tiga
tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Perlu diketahui, jalur prestasi
bukan buat kalian yang punya piagam saja, kalau nilai UN kalian dirasa cukup
tinggi, kalian juga berhak masuk melalui jalur ini.
Sumber : Doc. Cimed |
Nah, omong-omong soal jalur
prestasi, Cimed ada tips buat kalian yang sedih gara-gara mau masuk sekolah
favorit tapi sekolah tersebut tidak masuk zona di keluharan kalian. Caranya ketika kalian mendaftar PPDB 2020,
kalian jangan pilih jalur zonasi, namun cukup pilih jalur prestasi saja tanpa memilih jalur yang lain. Dengan begitu, peluang kalian masuk akan lebih
besar karena posisi kalian tidak akan terganggu oleh pendaftar jalur zonasi yang
biasanya jumlahnya sangat banyak, apalagi dengan kuota paling sedikit 50%.
Intinya, ketika kalian memilih jalur prestasi maka kalian
akan dianggap ikut seleksi jalur prestasi meskipun berada dalam zona. Terlebih
ketika kalian masuk jalur prestasi tapi berasal dari dalam zonasi, maka kalian
mendapatkan poin tambahan zonasi sebesar 2,25 seperti yang tertulis di juknis yang sudah kami upload di artikel sebelum ini. Enak kan?
Kita juga punya info
tambahan nih buat kalian tentang pengecualian-pengecualian yang ada dalam PPDB
tahun ini. Dilansir dari nasional.tempo.co, pengecualian yang ditentukan adalah sebagai berikut.
1. Sekolah menengah
kejuruan negeri, sekolah swasta, sekolah Indonesia luar negeri (SILN), sekolah
di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), sekolah yang menyelenggarakan
pendidikan layanan khusus, sekolah berasrama, sekolah pendidikan khusus,
sekolah di daerah yang kekurangan peserta didik, dan sekolah kerja sama tidak
menerapkan aturan zonasi.
2. Pelaksanaan PPDB oleh
sekolah yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak boleh
memungut biaya.
Terakhir, semoga sukses ya pendaftarannya!
Post a Comment